Etika Publikasi

Theologia in Loco adalah jurnal ilmiah teologi yang menggunakan sistem penilaian sejawat (peer-reviewed), diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta. Dalam menjalankan tanggung jawab publikasinya, jurnal ini berkomitmen untuk menjunjung standar etika yang tinggi serta mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk malpraktik dalam penerbitan ilmiah. Panduan yang termuat dalam dokumen ini mengatur perilaku semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi — meliputi penulis, pemimpin redaksi, dewan redaksi, mitra bestari, serta STFT Jakarta selaku penerbit. Panduan ini disusun dengan mengacu pada dan selaras dengan standar yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).

 

Pengaduan dan Banding

Theologia in Loco membuka diri terhadap pengaduan dan banding yang disampaikan dengan itikad baik, serta berkomitmen untuk menindaklanjutinya melalui prosedur yang adil dan transparan sebagaimana ditetapkan oleh dewan redaksi. Setiap pengaduan akan ditinjau secara cermat dengan mempertimbangkan konteks dan pihak-pihak yang terlibat. Hal-hal yang dapat menjadi pokok pengaduan mencakup, namun tidak terbatas pada: penanganan proses editorial, dugaan manipulasi sitasi, indikasi keberpihakan dari pihak editor atau mitra bestari, ketidakwajaran dalam proses penelaahan sejawat, serta permasalahan lain yang berkaitan. Seluruh pengaduan ditangani sesuai dengan panduan COPE.

Pengaduan dan banding dapat disampaikan kepada tim redaksi melalui surel: theologiainloco@stftjakarta.ac.id.

 

Penarikan Naskah

Naskah yang telah dikirimkan dapat ditarik kembali dalam kondisi tertentu, misalnya apabila ditemukan kesalahan yang bersifat material, atau apabila naskah tersebut ternyata telah dikirimkan secara bersamaan kepada jurnal atau penerbit lain tanpa pemberitahuan sebelumnya. Penarikan juga dapat menjadi keniscayaan apabila terjadi pelanggaran integritas akademik, termasuk namun tidak terbatas pada: pengiriman ganda ke beberapa jurnal secara bersamaan, pemalsuan identitas kepengarangan, plagiarisme atau plagiarisme diri sendiri (self-plagiarism), fabrikasi atau falsifikasi data, serta bentuk pelanggaran serupa lainnya.

Penulis yang bermaksud menarik naskahnya atas dasar salah satu alasan di atas wajib menyampaikan permohonan resmi secara tertulis kepada dewan redaksi Theologia in Loco. Apabila sebuah artikel yang telah diterbitkan kemudian terbukti melanggar etika publikasi, dewan redaksi berhak menerbitkan retraksi sesuai dengan panduan retraksi COPE.

Tanggung Jawab Pemimpin Redaksi

  1. Penilaian yang Tidak Berpihak: Pemimpin Redaksi mengevaluasi naskah semata-mata berdasarkan mutu ilmiahnya, guna memastikan proses penilaian yang adil dan objektif.
  2. Kerahasiaan: Pemimpin Redaksi Theologia in Loco menjaga standar kerahasiaan tertinggi berkenaan dengan naskah yang diterima, dengan membatasi akses terhadap informasi hanya kepada pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam proses penerbitan.
  3. Keputusan Publikasi: Pemimpin Redaksi Theologia in Loco diberi kepercayaan untuk mengambil keputusan final mengenai artikel mana yang akan diterbitkan serta kapan artikel tersebut dijadwalkan untuk dipublikasikan.
  4. Peningkatan Mutu dan Visibilitas Jurnal: Pemimpin Redaksi Theologia in Loco secara aktif menghimpun dan menindaklanjuti masukan dari anggota dewan redaksi, mitra bestari, dan penulis demi terus meningkatkan citra dan keterjangkauan jurnal di kalangan akademik.
  5. Panduan bagi Calon Penulis: Pemimpin Redaksi Theologia in Loco memberikan instruksi yang jelas dan terperinci kepada calon penulis mengenai prosedur pengiriman naskah serta ekspektasi khusus yang diberlakukan bagi penulis.
  6. Seleksi Mitra Bestari: Pemimpin Redaksi Theologia in Loco memastikan bahwa mitra bestari yang tepat dan berkualifikasi diidentifikasi dan dipilih demi menjaga integritas serta mutu proses penelaahan.

Tugas dan Tanggung Jawab Editor

  1. Ketidakberpihakan: Setiap naskah yang dikirimkan ke jurnal dinilai semata-mata berdasarkan mutu ilmiahnya. Editor tidak memperkenankan pertimbangan apa pun yang berkaitan dengan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, latar belakang etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik penulis untuk memengaruhi penilaian mereka terhadap naskah yang ditelaah.
  2. Kerahasiaan: Informasi yang berkaitan dengan naskah yang dikirimkan harus dijaga kerahasiaannya dengan seksama. Editor hanya boleh berbagi informasi tersebut dengan penulis korespondensi, mitra bestari yang ditugaskan atau yang akan ditugaskan, penasihat editorial yang relevan, dan penerbit — dan hanya sepanjang diperlukan untuk kepentingan proses editorial.
  3. Pengambilan Keputusan Editorial: Editor memiliki kewenangan untuk menerima, menolak, atau meminta revisi terhadap naskah yang dikirimkan, berdasarkan rekomendasi mitra bestari dan sesuai dengan standar editorial jurnal. Keputusan juga dapat mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, kekayaan intelektual, dan plagiarisme. Apabila diperlukan, editor dapat berkonsultasi dengan anggota tim redaksi lainnya. Tim redaksi secara kolektif bertanggung jawab atas seluruh konten yang diterbitkan dalam jurnal.
  4. Pengawasan Proses Penelaahan Sejawat: Editor bertanggung jawab melakukan penyaringan awal terhadap naskah yang masuk guna memverifikasi kesesuaiannya dengan ruang lingkup dan ketentuan format jurnal. Mereka mengawasi jalannya proses penelaahan sejawat untuk memastikan bahwa proses tersebut berlangsung secara cermat, adil, dan terjaga kerahasiaannya. Naskah ditugaskan kepada mitra bestari yang memiliki keahlian relevan dan bebas dari konflik kepentingan. Jurnal ini menerapkan sistem penelaahan sejawat double-blind.
  5. Transparansi dan Konflik Kepentingan: Seluruh keputusan editorial harus diambil secara independen dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, finansial, atau profesional dari pihak editor, penulis, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Penulis

  1. Integritas Penelitian: Penulis diharapkan menyajikan penelitiannya dengan tepat dan jujur secara intelektual. Naskah harus mencerminkan secara setia pekerjaan yang telah dilakukan, dilengkapi dengan rincian metodologis yang memadai dan referensi yang sesuai sehingga memungkinkan verifikasi atau replikasi secara independen. Segala bentuk fabrikasi, falsifikasi, atau penyajian data yang menyesatkan secara sengaja merupakan pelanggaran serius terhadap etika akademik dan tidak dapat ditoleransi.
  2. Larangan Pengiriman Ganda: Mengirimkan naskah yang sebelumnya telah diterbitkan, atau yang saat ini sedang dalam proses penelaahan di jurnal lain, merupakan pelanggaran etika publikasi. Penulis harus memastikan bahwa naskah yang dikirimkan hanya ditujukan kepada Theologia in Loco dan belum pernah diterbitkan di tempat lain dalam bentuk yang secara substansial sama.
  3. Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis sepenuhnya bertanggung jawab untuk memastikan orisinalitas naskah yang dikirimkan. Setiap penggunaan materi yang telah diterbitkan sebelumnya — baik dari sumber lain maupun dari karya penulis sendiri — harus diakui secara tegas melalui sitasi yang tepat. Reproduksi gagasan, teks, atau data milik pihak lain tanpa atribusi, serta plagiarisme diri sendiri (self-plagiarism) dalam bentuk apa pun, merupakan pelanggaran serius terhadap integritas keilmuan.
  4. Sitasi Sumber: Penulis wajib memastikan bahwa seluruh sumber intelektual yang digunakan dalam penyusunan naskah dikutip secara memadai. Pengakuan yang layak terhadap karya ilmiah terdahulu merupakan kewajiban mendasar dalam penulisan akademik dan mencerminkan integritas proses penelitian.
  5. Kepengarangan dan Peran Kontributor: Kepengarangan harus dibatasi pada individu-individu yang telah memberikan kontribusi nyata dan substansial dalam perancangan, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Semua kontributor yang memenuhi kriteria tersebut harus dicantumkan sebagai penulis bersama. Individu yang keterlibatannya lebih terbatas namun tetap bermakna sebaiknya diakui dalam bagian ucapan terima kasih. Penulis korespondensi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa daftar penulis lengkap dan akurat, serta bahwa semua penulis yang tercantum telah membaca, menyetujui, dan memberikan persetujuan terhadap pengiriman naskah final.
  6. Deklarasi Konflik Kepentingan: Penulis wajib mengungkapkan setiap hubungan finansial, afiliasi kelembagaan, atau relasi personal yang secara wajar dapat dipandang memengaruhi pelaksanaan atau pelaporan penelitian. Seluruh sumber pendanaan yang mendukung penelitian juga harus diidentifikasi secara jelas dalam naskah.
  7. Koreksi Kesalahan dalam Karya yang Telah Diterbitkan: Apabila seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karyanya yang telah diterbitkan, ia berkewajiban untuk segera menghubungi tim redaksi dan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penerbitan koreksi atau, apabila diperlukan, retraksi.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari

  1. Dukungan terhadap Proses Editorial: Mitra bestari memainkan peran penting dalam menjaga mutu dan integritas jurnal melalui penilaian yang ahli dan independen terhadap naskah yang dikirimkan. Evaluasi mereka membantu dewan redaksi dalam mengambil keputusan publikasi yang tepat dan berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas karya ilmiah yang ditelaah.
  2. Kerahasiaan: Mitra bestari dipercayakan dengan materi yang bersifat rahasia dan wajib memperlakukan setiap naskah yang ditugaskan dengan kehati-hatian yang semestinya. Isi naskah yang sedang ditelaah tidak boleh dibagikan, diperbincangkan, atau diungkapkan kepada pihak ketiga mana pun. Mitra bestari tidak diperkenankan menghubungi penulis secara langsung atau mencari informasi yang dapat mengidentifikasi penulis tanpa persetujuan eksplisit dari editor.
  3. Objektivitas dan Profesionalisme: Penelaahan sejawat harus dilaksanakan dengan keteguhan intelektual dan integritas profesional. Mitra bestari diharapkan memberikan penilaian yang substansif dan berbasis bukti, serta menghindari segala bentuk kritik yang bersifat personal terhadap penulis. Seluruh penilaian evaluatif harus dirumuskan dengan jelas dan didukung oleh rujukan spesifik terhadap isi naskah.
  4. Verifikasi Sumber: Mitra bestari perlu menilai apakah sumber-sumber yang dikutip oleh penulis sudah tepat, akurat, dan memadai. Apabila mitra bestari mengidentifikasi potensi masalah — seperti penggunaan data yang tidak dapat diverifikasi, dugaan plagiarisme, kemungkinan publikasi ganda, atau pelanggaran etika publikasi lainnya — mereka diharapkan menyampaikan kekhawatiran tersebut kepada editor disertai dokumentasi yang memadai.
  5. Penghindaran Konflik Kepentingan: Mitra bestari tidak boleh menelaah naskah yang di dalamnya terdapat konflik kepentingan secara langsung maupun tidak langsung, baik yang bersumber dari hubungan kolaborasi sebelumnya, afiliasi kelembagaan, persaingan akademik, maupun koneksi personal dengan penulis atau subjek naskah. Setiap informasi atau gagasan yang bersifat istimewa yang diperoleh selama proses penelaahan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun profesional.
  6. Ketepatan Waktu: Mitra bestari diharapkan menyelesaikan penilaian mereka dalam tenggat waktu yang telah dikomunikasikan oleh editor. Apabila terdapat kendala yang tidak terduga yang menghalangi penyelesaian tepat waktu, mitra bestari wajib memberitahu editor sesegera mungkin agar dapat segera ditugaskan mitra bestari pengganti.
  7. Kesesuaian Bidang Keahlian: Mitra bestari yang menilai bahwa naskah yang ditugaskan kepadanya berada di luar bidang keahliannya dianjurkan untuk menolak penugasan tersebut dan segera menginformasikannya kepada editor, sehingga dapat ditemukan mitra bestari yang lebih sesuai.